1 Tahun Hukuman Penjara Terdakwa Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

googlingartikel - Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat. Atas hal tersebut, keduanya pun dituntut satu tahun penjara. 
gambar oleh Kumparan.


Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "1 Tahun Hukuman Penjara Terdakwa Penyiraman Air Keras Novel Baswedan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel