googlingartikel - Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat. Atas hal tersebut, keduanya pun dituntut satu tahun penjara.
gambar oleh Kumparan.
Belum ada Komentar untuk "1 Tahun Hukuman Penjara Terdakwa Penyiraman Air Keras Novel Baswedan"
Posting Komentar