#tanyaustadz: Wanita Hamil Atau Menyusui Wajib Qadha Atau Fidyah?
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ
Artinya: “Dan Kami perintahkan kepada manusia (agar berbuat baik)kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam usia dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada Aku kembalimu.” (QS.Luqman: 14)
Karena kondisi hamil dan menyusui yang berat ini, maka wanita hamil dan menyusui termasuk yang mendapatkan dispensasi dalam berpuasa, sebagaimana hadis nabi SAW:
إن الله عز وجل وضع عن المسافر الصوم وشطر الصلاة، وعن الحبلى والمرضع الصوم
Artinya: “Sesungguhnya Allah memberikan keringanan bagi orang musafir berpuasa dan shalat, dan bagi wanita hamil dan menyusui berpuasa.” (HR. Ahmad)
Berdasarkan hadis di atas jumhur ulama terutama keempat madzhab besar fiqih menarik kesimpulan bahwa bagi wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa dan mereka wajib mengqadha puasanya di luar bulan Ramadhan.
Hal tersebut karena mereka mengqiyaskan wanita hamil dan menyusui seperti orang yang sedang sakit atau musafir, yang mendapatkan udzur syar’i dalam sementara waktu. Hanya saja jumhur ulama yang berpendapat wajib qadha bagi wanita hamil dan menyusui ini, mereka berbeda pendapat terkait apakah juga diwajibkan fidyah atau tidak.
Adapun pendapat lain selain pendapat jumhur ulama, seperti pendapatnya Ibnu Abbas menyatakan bagi mereka hanya wajib fidyah saja tanpa perlu qadha. Syeikh Wahbah Az-Zuhaili dalam bukunya Al-Fiqh Al- Islami Wa Adillatuh menyebutkan:
Yang Artinya: “Dibolehkan bagi wanita hamil dan menyusui tidak berpuasa; kalau dia khawatir kondisinya akan lemah atau kondisi bayinya. Terlepas apakah bayi yang disusui anak kandungnya sendiri ataukah anak susuannya. Apakah dia ibu kandung atau ibu susuan. Kekhawatirannya berdasarkan pengalaman yang ada, dari diagnosa dokter terpercaya, yang menyatakan besar kemungkinan puasanya menyebabkan kelemahan akal, atau akan membawa kepada kebinasaan (kematian) atau sakit. Dan dalil yang membolehkan bagi keduanya untuk tidak berpuasa adalah qiyas. Mereka diqiyaskan kepada orang yang sakit dan musafir. Serta hadis nabi SAW:
إن الله عز وجل وضع عن المسافر الصوم وشطر الصلاة، وعن الحبلى والمرضع الصوم
Artinya: “Sesungguhnya Allah memberikan keringanan bagi orang musafir berpuasa dan shalat, dan bagi wanita hamil dan menyusui berpuasa. (HR. Ahmad dan ashhabu sunan) Puasa bahkan bisa menjadi haram bagi wanita hamil dan menyusui jika dikhawatirkan puasa tersebut dapat menyebabkan kematian bagi sang ibu atau anaknya. Jika keduanya berbuka atau tidak berpuasa, konsekuensinya adalah wajib qadha (mengganti puasanya di hari yang lain) menurut madzhab Hanafi, serta membayar fidyah juga kalau meninggalkan puasa karena semata-mata mengkhawatirkan kondisi bayinya menurut madzhab Asy-Syafi’i dan Hambali. Adapun menurut madzhab Maliki beserta fidyah bagi wanita menyusui, bukan wanita hamil.”
Semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "#tanyaustadz: Wanita Hamil Atau Menyusui Wajib Qadha Atau Fidyah?"
Posting Komentar